
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
JAKARTA (MS) – Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dipindah selnya ke Lapas Klas 1 Lampung. Pemindahan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu berkaitan dengan persidangannya yang segera digelar di Pengadilan Tipikor Lampung.
“Pemindahan lokasi penahanan ZH (Zainudin Hasan) untuk persiapan menjalankan sidang,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).
Pemindahan itu dilakukan hari ini dari Rutan KPK. Selain itu, Febri menyebut sebelumnya KPK telah melakukan pemindahan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara.
“Persidangan untuk BN dan AA akan direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018. Sedangkan jadwal persidangan untuk ZH sedang menunggu penetapan dari pengadilan,” ucap Febri.
Dalam kasus suap, Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
KPK juga menelusuri aliran duit Rp 57 miliar dalam kasus dugaan suap ke Zainudin. Duit itu diduga dari sejumlah proyek sejak 2016 hingga 2018. (dct)