Kadishub Batubara : Perda No 6 Tahun 2020 Atur Pengawasan LLAJ

Batubara, RAGAM46 views
Kadishub Batubara Jhonnis Marpauang

BATUBARA (MS) – Selama ini belum ada regulasi hukum yang mengatur penyelengggaraan tugas Dinas Perhubungan terkait pengawasan penggunaan jalan di Kab. Batubara.

Namun setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kab. Batubara Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Dinas Perhubungan, Dishub Batubara telah memiliki acuan untuk menjalankan tupoksinya.

Demikian bincang – bincang Kadis Perhubungan Kabupaten Batubara Jhonnis Marpaung dengan wartawan di markas Wappress Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Jumat (24/7/20).

Dikatakan Jhonnis, pada Perda tersebut diatur pengawasan jalan, pemasangan rambu – rambu lalu lintas dan marka jalan yang merupakan wewenang Pemkab Batubara.

Selanjutnya masih menurut Jhonnis, guna implementasi di lapangan akan segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur teknis pelaksanaan pengawasan serta SOP setiap kebijakan Dinas Perhubungan.

“Penerbitan Perbub tersebut mengacu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan pajak daerah,” jelasnya.

Terkait pengawasan seperti tercantum pada Perda No. 6 Tahun 2020 dan turunannya kelak dalam Perbub dijelaskan Jhonnis akan diatur pembuatan dan pengawasan portal jalan Kelas III.

Dikatakan Jhonnis pengawasan dilakukan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) yang melewarti ruas jalan yang merupakan wewenang Kab. Batubara.

Perbub sebagai pelaksanaan Perbub No. 6 Tahun 2020 nantinya termasuk mengatur retribusi penggunaan jalan kendaraan ODOL yang melintas di bawah pengawasan Dishub Batubara.

Bila memang kendaraan tersebut harus lewat karena kepentingan pembangunan misalnya akan dikawal Dishub.
Bila terjadi kerusakan jalan, pengguna wajib memperbaikinya”, terang Jhonnis.

Menyinggung bila pengguna jalan ODOL mengingkari kesepakatan menurut Jhonnis pihaknya akan mengenakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan ODOL dilapangan dikatakan Jhonnis dilakukan dengan memasang Portal jalan yang dapat dibuka.

“Memang harus bisa dibuka disaat diperlukan namun harus dibawah pengawasan Dishub,” pungkas Jhonnis.

Kedepan lanjut Jhonnis direncanakan akan menggunakan elektronik portal untuk memudahkan pengguna jalan sesuai Undang Undang

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed