BATUBARA (MS) – Bupati Batubara Ir Zahir MAP sambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan Pengendalian COVID -19.
Demikian disampaikan Bupati saat ditemui di sekretariat Satgas Penanganan COVID -19 di Limapuluh, Kamis (6/8/20).
“Kita masih menunggu regulasi Inpres tersebut untuk menyusun Perbub. Mengenai sanksi denda sesuai Inpres, kita tidak berani menetapkan sebelum ada petunjuk dari Menteri dan Gubsu”, jelas Zahir.
Dikatakan Zahir, sikap menunggu Pemkab untuk menghindari kesalahan pembuatan Perbub, yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan di masa COVID -19.
Menelaah Inpres tertanggal 4 Agustus 2020 tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan virus corona (COVID -19).
Pada Inpres juga disebutkan, peraturan yang dibuat masing – masing kepala daerah wajib memuat sanksi, terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Meski begitu sebelum kepala daerah menerbitkan peraturan, pada Inpres tersebut Mendagri diwajibkan memberi pendampingan kepada kepala daerah dalam pembuatan peraturan dimaksud.
Laporan : Sutan S