BI Sebut Uang Dimakan Rayap Bisa Diganti

EKBIS, NASIONAL, RAGAM39 views

JAKARTA (MS) ‐ Bank Indonesia (BI) mengatakan uang rusak akibat dimakan rayap masih bisa diganti. Asal, memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh bank sentral.

Pernyataan BI tersebut menanggapi video viral uang kertas senilai Rp15 juta hancur dimakan rayap. Uang tersebut dimakan rayap karena diletakkan di bawah kasur oleh sang pemilik.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono meminta kepada pemilik uang tersebut untuk mendatangi kantor perwakilan BI.

“Bisa (diganti), kami sudah ada aturannya, jadi yang bersangkutan silahkan datang ke kantor perwakilan BI, kami ada kantor di Sulawesi Tenggara. Pada prinsipnya bisa diganti,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).

Ia menjelaskan ketentuan penggantian uang tersebut tercantum dalam PBI No.21/10/PBI/2019 tentang tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Pasal 24 menyebutkan sejumlah syarat penggantian Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Disebutkan jika penggantian atas UTLE berbentuk uang rupiah cacat dan lusuh diberikan oleh BI apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Nantinya, BI akan mengganti dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya.

Selanjutnya, penggantian atas uang rupiah rusak dalam bentuk kertas diberikan apabila fisik uang rupiah kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya. Jika syarat itu dipenuhi, maka BI mengganti sebesar nilai nominal.

Sejumlah persyaratan lainnya meliputi uang rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Lalu, tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Tetapi, jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

“Jadi, pertama, kami pastikan berapa jumlah yang diganti. Kalau melihat dari videonya sudah cerai berai, jadi nanti kami akan rekonstruksi, paling tidak atau minimal dua pertiga fisik uang itu bisa dikenali itu bisa diganti,” jelasnya.

Tahap selanjutnya, jika syarat fisik sudah memenuhi, maka BI akan mengecek keaslian uang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Uang itu akan direkonstruksi per lembarnya, jika mencapai dua pertiganya maka dilihat ciri-cirinya apakah itu uang rupiah asli,” jelasnya. (CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed