BNN Batubara Ringkus Pengedar Narkoba Antar Propinsi

Batubara, Narkoba39 views
Kepala BNN Kab.Batubara AKBP Zainuddin SAg.SH memperlihatkan barang bukti saat release penangkapan Jaringan Narkotika antar Provinsi

BATUBARA (MS) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara meringkus 4 tersangka pelaku jaringan  pengedar Narkoba antar propinsi dari 4 lokasi terpisah dan menyita 207, 67 gram sabu dan 216 butir ekstasi sebagai barang bukti.

Kepala BNN Kab Batubara AKBP Zainuddin SAg SH didampingi Ka. Sub kordinator Pemberantasan Kompol Hendra, mengungkapkan hal itu pada press release di kantor BNN Batubara di Sei Balai Kabupaten Batubara, Selasa (9/2/2021).

Zainuddin menjelaskan, Selasa (02/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB personil Pemberantasan BNN Batubara telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama P (28) warga Desa Sei Raja Kecamatan Medang Deras.

Barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1.22 gram dan 1 unit HP Nokia. Tersangka ditangkap saat mengedarkan sabu di TKP Simpang Kenanga Desa Brohol Kec. Sei Suka Batubara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti diperoleh dari DH alias D yang diantar tersangka AK,” kata Zainuddin.

Disebutkan, tersangka telah melakukan mengedarkan sabu sekitar 6 bulan dan membeli sabu dari DH alias D dengan harga per gram Rp750. 000. Kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp 850.000.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kurir atas nama AK, (31) warga Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, ditangkap di jalan masuk ke Komplek Tanjung Gading SMA Mitra Inalum Kec. Sei Suka Kab. Batubara.

“Tersangka AK mengaku berperan sebagai kurir menerima perintah antar sabu dari DH alias D kepada pembeli. Ia telah 3 kali mengantar sabu dari tersangka DH alias D kepada tersangka P. Dia mengaku mendapat upah antar Rp 70 -100 ribu perhari dan telah melakukannya selama 2 bulan,” ungkapnya.

Kemudian personil BNN Kab. Batubara melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DA alias D, (50) warga Desa Sei Suka Deras, Kec. Sei Suka, Batubara. Tersangka ditangkap  di Jalan Lintas Simpang Kebun Kopi saat menunggu hasil penjualan dari A.

Dari tersangka disita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 20,12 gram dan 1unit HP Nokia. Tersangka D mengaku membeli sabu dari SB alias A yang berlokasi di Tebingtinggi seharga Rp 600.000 per gram dan menjual kembali dengan harga Rp 750.000 per gram.

Tersangka menjadi distributor dalam kawasan Kabupaten Batubara mengaku sudah 5 bulan. Dari pengembangan selanjutnya ke kota Tebingtinggi, berhasil menangkap pelaku SB alias A, (30) warga Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, di salah satu kos Jalan Meranti Gg. Rukun Kel. Bagelen, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Dari tersangka disita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 186.33 gram,  ekstasi sebanyak 216 butir, 2 unit timbangan, 1 pipet besar berbentuk skop dan 1 unit sepeda motor, serta 2 unit HP merk Nokia dan OPPO.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli barang dari seorang inisisal TS dari Aceh status masih DPO.

“Keempat pelaku diacam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Psl 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman 20 tahun dan saat ini sedang dalam proses penyidikan serta pengembangan terhadap pelaku lainnya,” jelasnya

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed