SIMALUNGUN (MS) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun ringkus dua pemilik narkotika jenis sabu, AN (26) dan MRS (26) keduanya warga Desa Sumber Padi, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara.
Kedua pria tersebut diamankan dari pinggir jalan lintas Perdagangan -Limapuluh, Kec. Perdagangan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (3/3/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti di tanah di dekat pelaku An berdiri berupa 1 bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,20 gram yang baru dibuang dengan tangan kanannya.
“Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku sabu itu milik mereka yang baru dibeli dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kab. Batubara. Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.
Hingga saat ini kedua pelaku, An dan MRS sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ kata AKP Lukman Hakim Sembiring.
Laporan : Anton Garingging