Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik April-Juni 2021

EKBIS, NASIONAL22 views
Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan pemberian stimulus diskon tarif listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha pada periode April sampai Juni 2021.Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

JAKARTA (MS)  — Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan pemberian stimulus diskon tarif listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum kepada masyarakat dan pelaku usaha pada kuartal II atau periode April sampai Juni 2021.

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi covid-19,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana dikutip dari Antara, Selasa (9/3).

Pada periode April 2020 hingga Januari 2021, bantuan listrik telah diberikan kepada 33,04 juta pelanggan senilai Rp14,24 triliun.

Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan pemerintah ini bersifat sementara, tidak permanen. Mulai kuartal II 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujar Rida.

Sesuai rapat koordinasi tiga menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN pada 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri diperpanjang pada April-Juni 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi covid-19,” kata Rida.

Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan PLN melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II 2021, sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
b. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b:Reguler (pascabayar) : rekening April-Juni 2021
Prabayar: pembelian token listrik April-Juni 2021.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
Pelanggan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
Pelanggan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
Pelanggan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas) dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)
b. Pelanggan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
c. Pelanggan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2-4 untuk rekening April sampai dengan Juni 2021.

Kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan Rp6,94 triliun dengan pelanggan penerima manfaat 33,9 juta pelanggan.

Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed