Terkait Pengklaiman Lahan Hutan, Advocat Laurensius Sidauruk SH : “Lahan Hutan di Sihaporas, Peninggalan Kerajaan Simalungun”

RAGAM, Simalungun10 views

SIMALUNGUN (MS) – Advokat Laurensius Sidauruk, SH didampingi Aktivis Patunggung Simalungun, Herman Sipayung mendatangi kantor BPN Simalungun terkait riak – riak pengklaiman lahan hutan di Sihaporas adalah tanah ulayat/adat marga Ambarita, Selasa (23/03/2021).

“Karena kita pahami dan sadari bahwa sejarah lahan tanah tersebut merupakan peninggalan Kerajaan Simalungun, maka kita pertanyakan langsung ke pihak BPN Simalungun dan ternyata permintaan tersebut tidak diakomodir atau ditolak pihak BPN Simalungun,” kata Laurensius Sidauruk kepada wartawan.

Ditegaskan Laurensius, keterangan dari pihak BPN tersebut, dapat dijadikan pegangan agar tidak menjadi gejolak horizontal di tengah masyarakat.

“Kita juga berharap agar tidak ada elemen masyarakat yang mengklaim bidang tanah peninggalan Kerajaan Simalungun menjadi tanah ulayat / adatnya sedangkan mereka bukanlah penduduk asli Simalungun,” kata Laurensius Sidauruk.

BPN Memastikan Menolak

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun melalui Kasei Pendaftaran dan Pengukuran Tanah, Iwansyah Sinaga, memastikan menolak permintaan warga Sihaporas yang bermarga Ambarita terkait usulan lahan seluas kurang lebih 1.800 hektar menjadi tanah ulayat/adat marga Ambarita.

Hal tersebut, kata Iwansyah Sinaga, karena riwayat sejarah tanah di Simalungun merupakan peninggalan Kerajaan yang nota bene Tanah Ulayat Suku Simalungun.

“Karena itu, permintaan warga Sihaporas bermarga Ambarita yang meminta supaya pihak BPN Simalungun melakukan pengukuran lahan tersebut ditolak,” kata Iwansyah Sinaga yang juga menyampaikan bahwa pihaknya juga memiliki batas kewenangan untuk mengukur dan mensertifikatkan tanah di Kabupaten Simalungun yaitu hanya seluas 10 hektar.

“Jika lebih dari 10 hektar, maka menjadi wewenang BPN Kanwil Sumut. Kemudian jika lahan seluas 1.000 ha lebih merupakan wewenang BPN Pusat.

Tentu saja kedatangan mereka (warga Sihaporas) kemarin ke Kantor BPN, tidak kita akomodir,” kata Iwansyah.

Begitupun, kata Iwansyah Sinaga, pihak BPN Simalungun juga memberikan ruang terbuka kepada warga khususnya etnis Simalungun maupun Organisasi Simalungun untuk menyurati pihak BPN Simalungun untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed