JAKARTA (MS) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung selama 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan penjara).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai Mian Munthe dalam sidang virtual di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4).
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan,” ucap Mian Munthe.
Dalam nota putusannya, majelis hakim juga menolak permintaan Khairuddin Syah Sitorus sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK Budi S yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan itu, Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) juga dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti memberikan suap terhadap Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasi Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu; dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebesar Sin$ 242 ribu dan Rp400 juta.
Selain itu, mereka juga terbukti menyuap Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI dan Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta untuk pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.
Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar. Namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK APBN-perubahan TA 2017 dan 2018.
Khairuddin Syah memerintahkan Agusman Sinaga untuk meminta bantuan Yaya Purnomo guna menyelesaikan kendala tersebut. Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.
Puji meminta Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.
Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.
Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.
Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin Syah ke rekening Toko Emas di Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai ‘fee’.(CNN Indonesia).