“Para pelaku adalah tukang parkir di putaran I depan soto Kudus Jalan Juanda,” ucap Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus ketika dimintai konfirmasi, Senin (17/12/2018).
Firdaus tidak menyebutkan kapan kelima belas orang itu ditangkap. Sedangkan untuk peristiwa pengeroyokan, disebut Firdaus, terjadi pada Sabtu, 15 Desember, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, 15 orang itu menyerang dua pemuda berinisial AN dan RC di depan pos polisi lalu lintas, Jalan Juanda. Kelima belas orang itu menganiaya kedua pemuda tersebut dengan senjata tajam.
“Pelaku ingin membalas dendam karena, menurut pelaku, teman mereka telah dianiaya oleh kelompok korban,” ucap Firdaus mengenai motif pengeroyokan tersebut.
Saat ini ke-15 pelaku tengah diproses hukum. Mereka terancam melanggar Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan. (dct)