“Tersangka DW membuat sejumlah dokumen seperti KTP, SIM, NPWP, dan kartu keluarga (KK) yang semuanya untuk digunakan belanja daring dengan pembiayaan dari perusahaan kredit,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (17/12/2018).
Harissandi menjelaskan modus operandi tersangka melakukan penipuan dengan cara membuat dokumen dan identitas palsu. Identitas tersebut digunakan Diki pada aplikasi untuk mengajukan persyaratan pembelian barang seperti handphone di situs jual beli online melalui Home Credit.
“Selama setahun melakukan aksinya, tersangka telah mengajukan sebanyak 30 pengajuan pinjaman kepada pihak Home Credit untuk membeli di www.BliBli.com. 12 Pengajuan di antaranya disetujui dan 18 lainnya tidak disetujui,” katanya.
Selain itu, Diki juga membuat beberapa identitas palsu secara otodidak melalui aplikasi Picsay dan PicsArt di warung internet di daerah Bangil, Pasuruan. Saat mencetak, tersangka menggunakan kerta glossy agar dokumen buatannya terlihat asli.
Aksi yang dilakukan Diki akhirnya terbongkar saat pihak Home Credit malaporkan ada pemalsuan data. Polisi pun menyebut, kerugian yang disebabkan Diki mencapai Rp 200 juta. Selain untuk kredit, Diki juga berbelanja online.
“Total kerugian dari kejahatan ini adalah Rp 200 juta. Dia telah belanja sebanyak 60 kali dari hasil kejahatan itu,” ujarnya.
Saat ditanya penyidik, Diki mengaku mendapat data-data untuk memalsukan identitas dari pekerjaannya dulu saat menjadi sales kendaraan sepeda motor di wilayah Surabaya. Sementara peran istri Diki, juga melakukan banyak transaksi belanja.
“Diki sendiri melakukan kejahatan itu bersama istriya. Peran istrinya sama yakni berbelanja menggunakan identitas palsu tapi tidak kami tahan karena baru melahirkan dua hari,” ucap Harissandi.
Atas aksinya, Dimi dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun. (dct)