TEBINGTINGGI (MS) – Masih ada saja yang mencoba mengelabui petugas. Dengan memakai mobil ambulance untuk mudik namun siasat itu tidak berjalan mulus. Petugas terpaksa menyuruh putar balik.
“Kita harus meminta mobil ambulance yang membawa penumpang untuk mudik putar balik,” tegas petugas Pos PAM penyekatan di Dolok Merawan Polres Tebingtinggi Iptu M Samosir, Jumat (14/05/2021) sore.
Mobil ambulance itu datang dari arah Medan menuju Pematangsiantar dengan membawa 7 orang penumpang. Saat diberhentikan, para penumpang tidak dapat menujukkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) maupun surat swab rapid anti gen.
Penumpang mobil ambulance itu telah melanggar surat edaran Menag No 13 tahun 2021. Oleh sebab itu, mereka harus balik putar balik, kembali ke Medan, jelas Iptu M Samosir.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK mengatakan ada saja modus baru pemudik untuk melewati penyekatan. Namun, petugas kita tidak bisa dikelabui.
“Sangat disayangkan, mobil ambulance dengan fungsi utama membawa pasien ke rumah sakit, digunakan tidak sesuai peruntukkannya, ini jelas sudah menyalahi,” jelas Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, penumpang (pemudik) dalam mobil ambulance tidak memiliki SIKM atau surat swab rapid anti gen. Penyekatan dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Laporan : napit