TEBINGTINGGI (MS) – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan MM didesak untuk lakukan kepastian hukum terhadap permasalahan Pasar Kain Jalan MT Haryono kota setempat.
Permasalahan Pasar Kain MT Haryono sudah memakan waktu panjang, berlarut – larut sehingga patut diduga menjadi alat spekulasi para jajaran pemerintahannya yang nota bene pembantu walikota, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan tak terlepas para oknum yang mengatas namakan lembaga, semata -mata hanya mencari keuntungan sepihak.
Desakan ini disampaikan Wali Kota LIRA (Lembaga Informasi Rakyat) Kota Tebingtinggi Ratama Saragih, Senin (17/05/2021) melalui mimbarsumut.com.
Ratama Saragih yang juga responder resmi BPK RI ini, mengatakanya dengan pertimbangan, Good Governance dan Maladmistrasi, berlarut – larutnya permasalahan pasar kain akan berpotensi menimbulkan peyimpangan kepercayaan publik (abause of publik trust ) sehingga tidak terwujudnya pemerintahaan yang baik (good govermance).
Sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPRRI nomor.XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi serta yang diharuskan oleh Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas adalah sederetan asas umum penyelenggara negara (the general principle of organization state) seharusnya dilakukan dalam penyelesaian pasar kain, bukan mengandalkan arogansi kewenangan yang ada pada pejabat terkait.
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasar Kain MT Haryono Kota Tebingtinggi adalah Barang Milik Daerah, Aset Negara, Kekayaan Daerah baik tanah maupun bangunan yang pengelolaanya memerlukan regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yakni keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian.
Jelas dan tegas diamanatkan Menteri Dalam Negeri bahwa pemerintah daerah /kota wajib lakukan serangkaian keseluruhan kegiatan tersebut di atas terhadap Pasar Kain yang dikelola UPTD Pasar Disperindag Kota Tebingtinggi bukan mengambil kebijakan yang merugikan dan menimbulkan potensi konflik horizontal.
Asas Legalitas (nullum delictum, nulla poena, sine previa lage poenali).
Negara Republik Indonesia ini punya Undang-undang yang menganut asas legalitas, artinya tiada kejahatan/delik, tiada pidana kecuali jika sudah ada undang-undang sebelumnya yang mengancam dengan pidana.
Asas legalitas ini memang penting dan perlu, akan tetapi lebih patut lagi jika asas legalitas ini diberlakukan pada porsinya, bukan semena-mena diterapkan pada permasalahan pasar kain apalagi terkait pedagangnya yang menjadi terlapor dan terperiksa oleh aparat penegak hukum, dimana pelapornya masyarakat tak punya nama, bagaimana mungkin terciptanya kesamaan hak di muka hukum antara pelapor dan terlapor.
Lebih patut lagi jika Aparat Penegak Hukum terapkan asas legalitasnya terhadap perbuatan melawan hukumnya sebagaimana diancam dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan berkordinasi kepada Inspektorat Kota Tebingtinggi sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pengamat kebijakan publik ini berharap kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan MM sebagai penguasa, otoritas pemerintahan Kota Tebingtinggi mengambil keputusan yang bijaksana dan tegas sekalipun keputusan itu di luar regulasi yang ada yang nota bene disebut diskresi.
Laporan : napit