Cara Cek Sertifikat Vaksin, Syarat Naik Pesawat dan Kereta

NASIONAL100 views
Ilustrasi. Cara cek sertifikat vaksin via PeduliLindungi untuk naik pesawat dan kereta api jarak jauh terbilang mudah. (dok. CNNIndonesia.com/ Eka Santhika)

JAKARTA (MS) — Sejumlah moda transportasi umum mewajibkan penumpang membawa atau menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Berikut cara cek sertifikat vaksin untuk naik pesawat dan kereta.
Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat ini hadir seiring dengan dilonggarkannya sejumlah aturan PPKM. Aturan ini diberlakukan demi menekan laju penularan Covid-19.

Saat ini, sertifikat vaksin tak hanya berbentuk dokumen kertas atau manual, tapi juga hadir dalam format digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat dalam bentuk digital diberlakukan guna mencegah tindak pemalsuan dokumen konvensional.

Tak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan hasil tes PCR/antigen penumpang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan bahwa dengan cara ini, seluruh penumpang yang melakukan perjalanan jauh dipastikan sehat.

“Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR,” jelas Oscar, Jumat (20/8), mengutip Antara.

Sertifikat Vaksin untuk Naik Pesawat

Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara guna meminimalisasi risiko penularan Covid-19.

Penumpang yang akan melakukan perjalanan udara perlu memperlihatkan status vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Cara kerja sertifikat vaksin untuk naik pesawat sendiri pada dasarnya sama dengan saat memasuki mal. Penumpang bisa melakukan check-in online melalui aplikasi yang terintegrasi dengan hasil tes PCR dan vaksinasi.

“Penerapan sistem check-in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua pekan dan berjalan dengan baik,” ujar Oscar.

Selain itu, penumpang juga diminta memperlihatkan sertifikat vaksin yang sudah tersedia di aplikasi PeduliLindungi.

Namun, peraturan ini hanya berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali dengan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta.

Syarat Sertifikat Vaksin untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh

Hal yang sama juga diberlakukan oleh moda transportasi kereta api. Penumpang yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan kereta api diwajibkan untuk memperlihatkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Selain status vaksinasi, penumpang juga perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik dengan RT-PCR (2×24 jam) atau RT-Antigen (1×24 jam),

Penumpang yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan tertentu wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Cara kerja sertifikat vaksin untuk naik kereta juga pada dasarnya hampir sama dengan yang lain. Penumpang akan diminta untuk menunjukkan status vaksinasinya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Cara Cek Sertifikat Vaksin via PeduliLindungi

Berikut langkah untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

1. Pastikan aplikasi PeduliLindungi telah terpasang di ponsel pintar Anda
2. Pilih menu ‘Sertifikat Vaksin’
3. Masukkan NIK dan tanggal lahir
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan pengguna bisa menunjukkannya pada petugas.

Demikian cara cek sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik pesawat dan kereta api jarak jauh.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed