SIMALUNGUN (MS) – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:420/1631/4.4.1/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Simalungun.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Parsaulian Sinaga menyampaikan informasi tersebut, Sabtu (4/9/2021).
Lebih lanjut disampaikan Parsaulian bahwa SE yang dikeluarkan Bupati Simalungun tertanggal 3 September ditujukan kepada Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan, Pengawas SD dan SMP, Penilik Luar Sekolah, Kepala Sekolah PAUD/TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Simalungun.
Ada 8 point isi SE tersebut di antaranya pelaksanaan PTM terbatas disetiap tingkat sekolah dimulai pada hari Senin tanggal 6 September 2021.
PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Jumlah jam pembelajaran PTM terbatas diatur 2 kali seminggu dan 2 jam per hari dengan durasi 60 menit, di samping pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh, kemudian Kepala Sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin.
Kepala Sekolah memberikan laporan perkembangan pelaksanaan PTM terbatas melalui Koordinator Wilayah Bidang Kecamatan dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan.
Pengawas Sekolah dan Penilik Luar Sekolah memantau dan membina pelaksanaan PTM terbatas sesuai kewenangannya.
Terkait keluarnya SE Bupati tersebut, pihaknya juga telah mengingatkan kepada pihak sekolah dalam pelaksanaan PTM terbatas agar mempedomani SE tersebut.
Laporan : Anton Garingging