Ketua MPR Bamsoet Urai 12 Alasan Perlunya PPHN Pengganti GBHN, MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara

NASIONAL7 views
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyambut kedatangan 34 finalis Miss IMI 2021 yang berasal dari 34 provinsi se-Indonesia dalam jamuan makan malam, Selasa (16/11/2021) berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta. Para finalis akan mengikuti berbagai acara dan seleksi yang ketat, hingga akhirnya nanti terpilih 10 besar yang akan maju ke Grand Final pada tanggal 20 November 2021 di Sirkuit Internasional Sentul, Kabupaten Bogor. //HO/IST

JAKARTA (MS) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo merasa sangat yakin amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan tercapai. PPHN perlu dihidupkan kembali mengganti GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).

“Saya meyakini (amandemen UUD akan segera terealisasi), walaupun saat ini masih ada perbedaan pandangan karena banyak pihak menggoreng rencana PPHN ini menjadi isu tiga periode, perpanjangan dan seterusnya,” ujar Bamsoet, nama panggilan Bambang Soesatyo, saat menjadi narasumber webinar Tribun Series bertema “PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil” yang diselenggarakan secara daring atas kerja sama MPR RI bersama Tribun Network Kompas Gramedia, Selasa (16/11/2021).

Menurut Bamsoet, negara Indonesia membutuhkan PPHN dalam bentuk hukum ideal. Kajian dari Badan Pengkajian MPR RI menghendaki PPHN melalui ketetapan MPR (TAP MPR).

Apabila bentuk hukum PPHN hanya setara dengan Undang-Undang (UU), maka akan mudah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau digugat yudicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bambang, jika ada penilaian menyebut dirinya aktif dalam wacana mengamandemen UUD untuk penetapan PPHN, halitu sesuatu yang wajar.

“Itu karena saya memang harus bekerja keras daripada anggota lainnya, untuk memotivasi, mendorong, agar apa yang menjadi amanah daripada MPR sebelumnya mampu kita wujudkan. Agar tidak dinilai kita tidak bekerja selama lima tahun,” kata Bambang.

KETUA MPR BAMBANG SOESATYO

Keyakinan Bamsoet bahwa proses PPHN ini akan bergulir dengan cepat tak lepas dari keyakinannya jika para ketua umum partai politik paham pentingnya negara ini memiliki haluan sebelum berakhirnya RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) tahun 2025. Partai politik sendiri akan berperan besar karena wacana ini bisa dilakukan jika hanya sepertiga anggota MPR yakni anggota DPR dan DPD menyetujui. Diketahui, anggota DPR berasal dari partai politik.

“Saya yakin dan percaya ada saatnya akan indah. Itu saja kalimat saya. Indah pada saatnya. Kenapa saya yakin? Itu karena tujuan dan niat kita baik untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional,” imbuh Bamsoet, yang menjabat Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Politikus Golkar itu menegaskan amandemen terbatas yang diperjuangkannya bukanlah demi mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu seperti yang beredar di masyarakat. Sehingga MPR hanya berusaha menetapkan PPHN tanpa embel-embel apa pun.

Kewenangan MPR pun tak akan berubah dan kembali seperti Orde Baru, sebagai lembaga tertiggi negara yang memilih dan menetapkan, bahkan dapat menjatuhkan presiden. PPHN untuk memperkuat sistem presidensiil, bukan memperlemah posisi presiden.

“PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah, melainkan konsensus dalam penguatan sistem presidensil. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 Ayat (1), tidak akan tergerus sedikit pun peran dan otoritasnya dengan hadirnya PPHN,” ujar Bamsoet.

Kehadiran PPHN akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensil pada umumnya.

Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap, presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik dan tidak bertanggung jawab kepada legislatif/MPR.

Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri.

“Kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih teknokratis. Rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral,” kata Bamsoet, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Selain itu, Bamsoet memastikan PPHN yang menjadi program jangka panjang bangsa ini haruslah disusun dengan keikutsertaan semua pihak, tak hanya dari kelompok mayoritas semata dan mencakup seluruh Indonesia. Sebab dia menilai pembahasan PPHN nanti biasa mengerucut pada pengembangan per pulau untuk beberapa puluh tahun ke depan.

“Kelompok yang termarjinalkan harus duduk bersama MPR untuk ikut menyusun program jangka panjang kita semua sebagai bangsa, tidak boleh ada yang merasa tertinggal dalam pembahasan ini,” ucapnya.

“Jadi ini harus melibatkan tokoh-tokoh di wilayah-wilayah yang tadi saya sebutkan, termasuk kampus yang tersebar di 34 provinsi yang ada di tanah air kita. Karena merekalah yang paling tahu daerahnya dikembangkan seperti apa, sumber dayanya seperti apa, keinginan rakyatnya apa dan bagaimana ke depan,” kata Bamsoet.

Bamsoet menyebut 12 alasan untuk mendukung Amandemen terbatas UUD 1945 dan Penetapan PPHN:

1. Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) memperkuat konsensus sistem presidensil,  sama sekali tidak menggerus sistem presidensiil.

2. Prsiden dan wapres dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan oleh MPR RI.

3. Presiden/wapres memilik masa jabatan tetap lima tahun, tidak boleh dihentikan semena-mena oleh MPR hanya karena alasan politik.

4. Presiden/wapres tidak dapat dijatuhkan dengan alasan yang tidak jelas

5. Presiden/wapres memiliki hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan menteri dan pembantu-pembantunya.

6. Andai terjadi, impeachment (pamakzulan) presiden tetap berlaku seperti diatur UUD sekarang, yakni melalui presoses yang kett di DPR, jad bukan MPR. Presiden dapat dimakzulkan apabila, antar lain berkhianat kepada negara, korupsi atau melakukan perbuatan tercela, atau dianggap DPR tidak cakap lagi menjalankan tugasnya.

7. PPHN justru menguatkan kedudukan presiden

8. PPHN menjadi landasan yang lebih kuat, seperti pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim, pembangunan infrastruktur seperti tol laut dan tol langit.

9. Kehadiran PPHN membantu pemerintahan mewujudkan keselarasan, keselarasan dan sinergi pembangunan antara pemerintahn pusat dan daerah.

10. MPR tidak serta-merta menjadi lembaga tertinggi negara (seperti era Orde Baru). PPHN juga tidak menyebabkan presiden sebagai mandataris MPR. Kehadiran PPHN tidak menjadikan presiden memberi pertanggungjawaban kepada MPR.

11. Amandeman UUD 1945 agenda untuk menetapkan PPHN, tidak boleh ada penumpang gelap.

12. Keberadaan PPHN dapat menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan pada setiap pergantian pemerintahan.(TRIBUNNEWS.COM).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed