TEBINGTINGGI (MS) – Sebanyak 12 perumahan dengan 7 pengembang (kontraktor) menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemko Tebingtinggi, Selasa (07/12/2021) di Aula lantai IV Balai Kota, Kota Tebingtinggi.
Wali Kota Tebingtinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) didampingi Kajari Sundoro Adi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Hj. Rusmiaty Harahap, ST.
Berita acara serah terima dan naskah tersebut akan menjadi bukti bagi kedua belah pihak bahwa aset tersebut akan dihapus dari aset milik swasta untuk selanjutnya disahkan dan menjadi tanggungjawab Pemko Tebingtinggi.
Dasar penyerahan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018, Peraturan Wali Kota Tebingtinggi nomor 52 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi nomor 73 Tahun 2021.
Wali Kota dalam arahannya, menyebutkan bahwa setelah dilakukan berita acara serah terima, maka beralihlah tanggungjawab dari pengembang ke Pemko Tebingtinggi.
“Ini akan menjadi tanggung jawab kita (Pemko Tebingtinggi). Maka kita bersyukur berterimakasih dan akan menjadi bagian yang kita catat dalam aset dan sertifikat agar bisa diterbitkan oleh ATR/BPN.
Melalui OPD yang lain untuk menindaklanjuti dalam perawatan, pemeliharaan dan pengembangan PSU perumahan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tegas Wali Kota.
Kajari Sundoro Adi mengucapkan terimakasih kepada pihak pengembang yang telah melaksanakan kewajiban dalam hal memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Kedepan menjadi tanggungjawab Pemko Tebingtinggi untuk mengelola PSU perumahan tersebut.
Adapun kedua belas perumahan tersebut, seperti mana disampaikan Kadis Perkim diantaranya, Perumahan Griya Aira Permai, Perumahan Griya Aira Bukit Bindar, Perumahan Griya Aira Zakaria, Perumahan Griya Aira Land, Perumahan Mutiara Residence (Multi Star Kreasindo), Perumahan Griya Mutiara, Perumahan Tebingtinggi Asri, Perumahan Damar Sari Residence, Perumahan Salsabila Residence (Karya Mikyla Abadi), Perumahan Merbau Permai Indah dan Perumahan Deli Indah.
“Penyerahan PSU perumahan ini sudah sesuai dan memenuhi syarat-syarat dengan peraturan yang ada, tentunya setelah penyerahan PSU perumahan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat yang menjadi dasar bagi Pemko Tebingtinggi untuk melakukan pemeliharaan PSU perumahan diserahkan, tentunya sesuai kemampuan keuangan Pemko Tebingtinggi,” pungkas Kadis Perkimtan.
Turut menghadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Sudaryono, perwakilan kepala OPD terkait, Kepala ATR/BPN atau mewakili, Ketua REI (Real Estate Indonesia) Ashari akbar dan perwakilan Asosiasi Perumahan se – Kota Tebingtinggi.
Laporan : napit