PT Emha Abaikan Undangan RDP, Komisi I DPRD Batubara Usulkan Bentuk Pansus

Batubara, RAGAM147 views
RDP oleh Komisi I DPRD Batubara yang ketiga kalinya tidak pernah dihadiri oleh pihak PT Emha

BATUBARA (mimbarsumut) – Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri mengaku sangat kecewa terhadap sikap perkebunan PT Emha yang tidak pernah indahkan undangan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Ini merupakan RDP yang ketiga. Namun sampai saat ini pihak dari PT Emha tidak pernah hadir untuk memenuhi undangan dari DPRD Batubara. Kita sangat kecewa terhadap sikap PT Emha,” tandasnya pada RDP ketiga yang digelar Komisi I DPRD Batu Bara di ruang paripurna, Senin (31/1/22) petang.

Untuk itu, Azhar memastikan, Komisi I DPRD Batubara segera mengusulkan untuk membentuk Pansus (panitia khusus) dan meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali / mengevaluasi HGU PT Emha.

“Sebab, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan HGU. Salah satunya adalah surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa. Sementara permasalahan tanah/lahan di tersebut sudah dimulai sejak tahun 1966”, jelas politisi PBB tersebut.

Azhar menyayangkan mengapa pemerintah menerbitkan HGU PT Emha, padahal permasalahan antara PT Emha dengan Kelompok Tani Rukun Sari belum selesai. “Seharusnya, permasalahan yang ada menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan perpanjangan HGU,” ucapnya.

Pada RDP yang juga diikui BPN, Kabag Hukum Setdakab serta pemerintah kecamatan dan kelurahan, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Rukun Sari, di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, meminta agar PT Emha segera hengkang dari Kabupaten Batubara.

Mereka menuding, selama ini perusahaan tidak pernah berpihak terhadap masyarakat terutama Kelompok Tani Rukun Sari. Bahkan tanah (lahan) yang selama ini dikelola oleh kelompok tani, diklaim sebagai areal yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Kalau tidak dapat memberikan kontribusi (berpihak) terhadap masyarakat, untuk apa perusahaan itu berdiri di wilayah Kabupaten Batubara. Kita minta agar PT Emha segera hengkang atau angkat kaki dari Batubara,” kata Ketua Kelompok Tani Rukun Sari, Ali Efendi.

Ali Efendi yang juga Ketua Gemkara Divisi Sei Suka mengatakan, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan yang saat ini diklaim sebagai milik perusahaan.

“Jauh sebelum kemerdekaan, jauh sebelum ada PT EMHA, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan tersebut. Namun mengapa, kemudian perusahaan mengklaim, lahan tersebut bagian dari HGU mereka,” tandasnya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed