Wanita Paruh Baya Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Rambutan

Tebingtinggi105 views
Wanita paruh baya pelaku narkoba

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Wanita paruh baya, Suriani alias Suri (52) warga Jalan Bukit Bundar Lingkungan 3 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi ditangkap unit Reskrim Polsek Rambutan.

Penangkapan pelaku, Selasa (08/02/2022) di Jalan Bukit Bundar Lingkungan 3 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi, berkat informasi dari masyarakat yang resah melihat aktivitas pelaku.

Saat ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, plastik klip besar berisikan 5 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram dan uang tunai Rp. 310.000.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkoba seorang wanita paruh baya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed