TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polsek Rambutan Resor Polres Tebingtinggi tetap rutin melakukan Ops Yustisi penanganan penyebaran virus COVID – 19 di Wilkum Polsek Rambutan, Senin (14/03/2022).
Dalam kegiatan Ops Yustisi tersebut Polsek Rambutan melibatkan TNI, Satpol PP, Dishub dan Satgas COVID-19 Kec. Rambutan.
Ops Yustisi penanganan penyebaran virus COVID – 19 yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Rambutan Aiptu Syafrizal Ariba dengan sasaran Warung mie sop, Kedau Kopi dan Bebek hijau di Jalan Yos Sudarso, Kel.Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Di setiap lokasi sasaran Ops Yustisi, petugas mengimbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.
Juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor : 188.45/4931 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Kota Tebingtinggi.
Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko pukul 22.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Laporan : napit