BATUBARA (mimbarsumut.com) – Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batubara dalam penanganan kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal patut diacungi jempol karena telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 19 orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus pembunuhan yang melibatkan 19 orang pelaku itu disampaikan Kapolres Batubara diwakili Kasat Reskrim pada Confrensi Press di depan Kantor Sat Reskrim Polres Batubara, Kamis (17/03/2022) petang.
Kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 22.00 WIB di warung tuak di Dusun Sabar Titi Payung Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batubara dengan korban M. Nizar (40) warga Dusun V Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batubara yang meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun, Senin (07/03/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Sedangkan korban lainnya M. Azhari (abang korban) mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batubara, pengeroyokan terjadi gegara sakit hati antara seorang pelaku pengeroyokan dengan korban.
Ketika pelaku mempertanyakan masalahnya kepada korban terjadi keributan berujung dengan pengeroyokan.Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri dengan cara berpencar.
Sat Reskrim Polres Batubara yang menangani kasus tersebut membentuk tim dan melakukan pengejaran terhadap ke-19 orang pelaku tersebut dan mereka semua berhasil diringkus di tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan, penangkapan terhadap ke 19 orang pelaku tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya penganiayaan dan para pelaku dikejar hingga ke berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.
Ke 19 pelaku yang diamankan yaitu, KJS alias K (23), NN alias K (36), SS alias L (24), JS (32), BH (30), RFBB alias R (21), HM alias W (26), ACN (28), AS (30), AW alias A (25), MIS alias I (26) BVBB alias B (26), DMO alias M (31), DBBB als D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS alias P (55) dan YAS alias Y (23).
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.
Laporan : Sutan S