
TANJUNGBALAI (mimbarsumut.com) –
Dalam rangka mengantisipasi peredaran produk pangan tidak memenuhi syarat selama bulan Ramadhan, Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan pengawasan pangan jajanan berbuka puasa (takjil).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Loka POM Kota Tanjungbalai, Denny S. Purba, S.Si, Apt bersama staff substansi pemeriksaan Loka POM Tanjungbalai, serta bekerjasama dengan lintas sektor terkait, yaitu staff administrasi Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Pengawasan pangan jajanan berbuka puasa (takjil) ini termasuk ke dalam Program Intensifikasi Pengawasan Pangan Tahap I dari keseluruhan lima tahapan kegiatan selama bulan Ramadhan.
Adapun kegiatan kali ini difokuskan pada pengujian pangan menggunakan rapid test kit (uji cepat) terhadap 4 (empat) parameter pengujian, yaitu bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan, antara lain adalah Formalin, Boraks, Methanil Yellow, dan Rhodamin B.
Pengawasan yang dilakukan berupa sampling dan pengujian bahan pangan serta pangan jajanan berbuka puasa, seperti bakso, mie kuning, cendol, agar-agar, tahu isi, es doger, dan lain-lain. Sampling dilakukan pada Pasar Dipo dan sepanjang Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Asahan.
Kepala Loka POM di Kota Tanjungbalai, Denny S. Purba mengatakan, kegiatan intensifikasi pangan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan menjelang hari – hari besar, seperti hari raya keagamaan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam hal konsumsi pangan selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap 30 sampel bahan pangan dan pangan jajanan berbuka puasa, tidak ditemukan sampel pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya (Formalin, Boraks, Methanil Yellow, dan Rhodamin B).
Selain melakukan sampling dan pengujian cepat, petugas Loka POM di Kota Tanjungbalai juga memberikan pemahaman kepada para penjual untuk menjaga keamanan pangan yang dijajakan dan imbauan agar tidak menjajakan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya.
Loka POM Kota Tanjungbalai senantiasa mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, terutama dalam memilih obat dan makanan yang akan dikonsumsi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Loka POM di Kota Tanjungbalai melalui nomor (0623) 7597527, Whatsapp ke nomor 0811 6500 533, atau melalui akun sosial media Loka POM Tanjungbalai, yaitu Facebook @Loka Pom Tanjungbalai dan Instagram @lokapomtanjungbalai.
Laporan : Gani