Edarkan Sabu, Seorang Satpam Bank Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polreslabuhanbatu amankan Satuan Keamanan (Satpam) di salah satu Bank di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

Penangkapan tersangka bermula dari aduan masyarakat secara tertulis ke Dir Resnarkoba Polda Sumut.

Aduan masyarakat secara tertulis tersebut, berisi keresahan dengan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang oknum Satpam Bank berinisial DKS alias Dadang.

Pada Minggu (26/6) Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengadakan penangkapan terhadap tersangka Dadang yang merupakan warga Desa Emplasmen.

Lokasi penangkapan Dadang di Jalan Lintas Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, setelah mengambil paket kiriman dari bus Satu Nusa dan dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 gram netto.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu dan setiap bulannya menjual sebanyak 100 gram dengan keuntungan Rp 15 juta.

Adapun tersangka merupakan Satpam uan ke Amanan Bank Daerah yang masa kerjanya kurang lebih 15 tahun.

AKBP Anhar Arlia Rangkuti Kapolres Labuhanbatu melalui PS Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah menyampaikan tentang adanya seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Benar Satres Narkoba Polres labuhanbatu berhasil menangkap tersangka pengedar sabu bernama Dadang Kurniawan Siregar,” jelasnya.

Tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara, sebut Kasi humas Polres Labuhanbatu.

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed