BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Sat Binmas Polres Batubara laksanakan kegiatan Binluh dan sosialisasi Surat Keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor, 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 25 Juni 2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth)
Kegiatan Binluh dan sosialisasi dilaksanakan di Desa Antara, Kec. Limapuluh, Jumat (8/7/2022).
Petugas yang melaksanakan Kanit Binpolmas Sat Binmas Aiptu WB Ginting, Kanit Bintibsos Sat Binmas Aiptu Rahyudi, Banit Kamsa Sat Binmas Bripka Suparman, Brigadir Sat Binmas Bripda Ryan, Ba Noken Bripda Alfiando.
Pada kesempatan itu personil Sat Binmas memberikan penyuluhan kepada pemilik ternak sapi an. Yatimin agar secara rutin melakukan pemeriksaan kepada petugas vertiner kabupaten guna memastikan kondisi kesehatan ternak.
Petugas juga mensosialisasikan bahwa Kec. Limapuluh termasuk dalam penetapan daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth ) sebagaimana Surat Keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor, 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 25 Juni 2022.
Bagi Kabupaten, Kecamatan dan desa yang tingkat penyebaran diatas 50% maka dilakukan tindakan Lockdown dan melarang lalu lintas perdagangan keluar dan masuk ternak.
Laporan : Sutan S