Pj Wali Kota Sambut Baik SE Mendagri Kewenangan Pecat dan Mutasi Pejabat

Pj. Wali Kota Tebingtinggi M Dimiyathi S. Sos MTP

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi S.Sos MTP menyambut baik Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor 821/5292/SJ terkait Kepala Daerah pecat hingga mutasi pegawai.

“SE Mendagri tersebut mempermudah administrasi pejabat yang akan pindah / mutasi antar daerah dan atau antar instansi pemerintahan sesuai ketentuan karena tidak perlu harus mendapat izin terlebih dahulu dari Mendagri. Namun, setelah dilakukan perpindahan, baru dilaporkan ke Mendagri paling lambat 7 hari kerja, ” tegas Pj Wali Kota Tebingtinggi M. Dimiyathi kepada mimbarsumut.com menanggapi SE Mendagri, Kepala Daerah pecat hingga mutasi pegawai, Sabtu (17/09/2022) di rumah dinas Jalan Sutomo.

Terkait masalah pemecatan kata Dimiyahti, itu diberlakukan kepada pejabat maupun ASN yang melakukan pelanggaran hukum. “Jika sudah berkekuatan hukum tetap, setiap pejabat maupun ASN langsung dipecat tanpa harus minta izin ke Mendagri, ” jelas Pj. Wali Kota Tebingtinggi.

Untuk memutasi pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator di internal, Pj Wali Kota tetap berhak melakukannya namun harus minta izin secara tertulis dari Mendagri.

“Sesuai tugas, Pj Wali Kota tetap berhak melakukan mutasi pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator di internal. Akan tetapi, Pj harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Mendagri. Jadi hal ini sama dengan apa yang dibuat dalam SE Mendagri, ” ungkap Pj Wali Kota Dimiyathi.
Disebutkannya, pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator yang tidak loyal dan membangkang dalam melaksanakan tugas, kita tinggal minta izin ke Mendagri untuk memutasinya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed