Wali Kota LIRA : “Perwa Kepling Tak Perlu Ditinjau, Pelaksanaannya Perlu Dievaluasi”

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Terkait Peraturan Wali Kota (Perwa) Tebingtinggi nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang menjadi polemik ditengah – tengah masyarakat Kota Tebingtinggi, Wali Kota LSM LIRA Ratama Saragih (gambar), buka suara.

“Perwa tersebut tidak ada masalah namun pelaksanaanya di lapangan perlu dievaluasi,” tegas Ratama Saragih kepada mimbarsumut.com, menyikapi adanya unjukrasa Kepling yang terpilih dan tidak terpilih, Jumat (07/10/2022)

Kordinator Jejaring Ombuddman RI ini meyatakan bahwa sebenarnya tak ada yang salah dalam Perwa, tetapi kemudian yang menjadi salah adalah pelaksanaannya di lapangan, apakah sudah benar dan tepat dilakukan prosesnya berdasarkan pasal 13, dan pasal 14 Perwa yang dimaksud, karena means reanya ada pada ke dua pasal tersebut.

Maka lanjutnya, yang perlu diperiksa adalah Lurahnya sebagai eksekutor dalam penyelenggaraan pemilihan kepling sebagaimana diamanatkan pada pasal 13 ayat (1) bahwa panita pemilihan kepling atas usulan Lurah.

“Ditangan Lurah semuanya bisa terjadi, sebab pendelegasian oleh pejabat langsung diatasnya merupakan bagian proses hukum administrasi negara, sehingga suka tidak suka Camat yang paling bertanggungjawab sebelum menetapkan panita pemilihan yang dimaksud,” ungkap Ratama.

Responden BPK RI ini prihatin atas kinerja Lurah dan Camat se – Kota Tebingtinggi yang berakibat maraknya pendemo (Kepling terpilih dan tidak terpilih) datang silih berganti.

Pejabat Wali Kota dan APIP Kota Tebingtinggi harus bersikap tegas, transparan, dan terukur untuk mengevaluasi prosedur tahapan pemilihan kepling sebagaimana diatur dalam Perwa yang dimaksud sehingga ada kepastian hukum diperoleh warganya.

DPRD sejatinya membentuk Pansus bukan mendesak Pemko meninjau Perwa bahkan membatalkan hasil pemilihan Kepling. Ini artinya sama saja Pembatalan Perwa nomor 16 tahun 2019 yang dimaksud, dan tak ada muatan politiknya karena Perwa tersebut hakikinya adalah teknis.

Kultur hukum merupakan sikap manusia terhadap hukum, nilai pemikiran, kepercayaan (the legal culture, syistem-their beliefs. Values, ideas, and expectations), pungkasnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed