Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Tangkap Pelaku Pencurian

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (17/01/2023).

Pelaku yang ditangkap yakni, Wahyu Perdana Sipayung alias Joni (40) warga Jalan Tinggi Raja Desa Hutabagas Kec. Negeri Dolok, Kab.Simalungun.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama Aipda Bastian Sinaga, Aipda A. Manurung dan Brigadir Amir Amzah.

Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHPidana, terjadi Senin 08 Agustus 2022 di Jalan Permata Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Pelaku melalukan pencurian dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah dan masuk melalui jendela dapur dimana rumah dalam keadaan kosong dan berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna hitam BK 2592 NAV, 1 laptop, 2 unit jam tangan, 3 unit Hp yang terdiri 1 merk vivo dan 2 samsung serta perhiasan emas seberat 30 gram dan uang Rp 3.500.000.

Akibat pencurian tersebut, korban Harry Gunawan Syahputra (41) warga Jalan Bah Bolong Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi mengalami kerugian Rp.90.000.000.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed