Polsek Indrapura Bekuk Pelaku Curanmor

Tersangka pelaku Curanmor MZ diamankan di Polsek Indrapura

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Indrapura Polres Batubara membekuk MZ (46) tersangka pelaku pencurian sepeda motor.
Dasar LP/B/63/IV/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu B
ara/Polda Sumut, tanggal 27 April 2023.

Kronologis kejadian, Senin (17/4/2023) sekira pukul 07.30 WIB tanggal 17 April 2023, korban Ahmad Jaya (57) warga Nagori Gunung Serawan kec.Bandar Masilam, Simalungun seperti biasa bekerja di rumah Ahok di Desa Tanah Merah kec.Air Putih Batubara.Dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega-R miliknya di dalam gudang.
Usai kerja sekira pukul 12.30 WIB Achmad Jaya bermaksud pulang dan sangat terkejut tidak melihat sepeda motor yang diparkir di dalam gudang telah raib.Atas kejadian itu Achmad Jaya kemudian melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Menerima laporan Polsek Indrapura melakukan penyelidikan. Setelah sepuluh hari, penyelidikan membuhakan hasil.Kamis (27/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi terduga pelaku curanmor sedang berada di Dusun III Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batubara. Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH dan berhasil membekuk tersangka MZ serta menyita barang bukti berupa
1 STNK Motor Yamaha Vega- R Dengan Nomor Plat BK 4215 WS dan posisi BPKB hilang pada tahun 2015
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Indrapura guna proses hukum.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed