Dua Terpidana DPO Kasus Pengancaman, Ditangkap Kejari Samosir

Kasi Intel Kejaksaan Neger Samosir, Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Jumat (28/4/2023).

SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Samosir telah menangkap dua terpidana kasus pengancaman yang melarikan diri setelah divonis Pengadilan Negeri Balige.

Dua orang terpidana kasus pengancaman yang dijatuhi pidana penjara masing – masing 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun pada 13 Januari 2022 lalu, sempat melarikan diri sehingga keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H, di ruang kerjanya, Jumat (28/04/2023).

Menurut Kasi Intel, penangkapan DPO terpidana Jorlevis Situmorang alias Ama Sarina dan Saut Situmorang alias Ama Cika bertempat di rumah keluarga terpidana Saut Situmorang yang berada di Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Ditambahkannya, kasus tersebut terjadi tahun 2020. Saat itu terpidana melakukan pengancaman terhadap korban, Hotdiman Situmorang alias Ama. Daniel bersama istrinya.

Terpidana Jorlevis Situmorang dan Saut Situmorang telah melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Balige No-214/Pid.B/2021/PN Blg, kedua terdakwa divonis penjara masing-masing 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun pada 13 Januari 2022, kata Kasi Intel.

Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan, JPU pada saat itu melakukan banding atas putusan pengadilan Negeri Balige. Sehingga kasus tersebut ditangani Pengadilan Tinggi Medan.

Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusan PT Medan No-216/Pid/2022/PT Mdn pada 22 Maret 2022, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing 3 bulan penjara.

“Namun kedua orang terpidana tersebut sempat melarikan diri, dan oleh karena itu Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan keduanya DPO ,” ujarnya.

Terpidana Jorlevis Situmorang menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Samosir dan selanjutnya Tim Tabur Kejari
Samosir menangkap Saut Situmorang di Tomok Kab. Samosir.

Selanjutnya, tim Tabur Kejari Samosir langsung mengantar kedua terpidana ke Lapas Kelas III Pangururan Kabupayen Samosir, jelas Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H.

Laporan : Pangihutan Sinaga

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed