NIAS SELATAN (MS) – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) mendesak KPU Kab. Nias Selatan untuk segera melakukan pemungutan suara susulan 5 kecamatan di Nias Selatan yang sempat tertunda 17 April 2019 lalu karena terlambatnya logistik.
Desakan ini disampaikan Presidium JaDI Nias Selatan Tandonafaudu Laia, Jumat (19/4) menanggapi gagalnya pelaksanaan pemilu serentak di Kecamatan Toma, Somambawa, Mazino, Siduaori dan Lolowau.
“Tiga puluh ribu lebih warg Nias Selatan yang ada namanya di Daftar Pemilih tetap (DPT) tidak bisa melaksanakan hak pilihnya sesuai dengan tahapan.
Mereka sudah datang ke TPS, namun hingga batas waktu pelaksanaan pemungutan suara di pukul 13.00 WIB, logistik Pemilu belum sampai di TPS. Akhirnya, ribuan warga yang sudah siap-siap memilih calonnya, akhirnya kecewa,” jelasnya.
Lebih lanjut Alfian Zenius Dakhi Presidium JaDi Nias Selatan, berharap agar pelaksanaan pemilu susulan di lima kecamatan tersebut, benar – benar dipersiapkan dari sekarang agar tidak terjadi kendala lagi.
Terkait kegagalan dan tertundanya Pemilu di lima kecamatan tersebut, diharapkan KPU Sumut dapat membantu KPU Nias Selatan dalam melaksanakannnya.
Bila kegagalan ini disebabkan kelalaian Ketua dan komisioner KPU Nias Selatan, maka diminta Bawaslu mengusutnya sesuai aturan yang berlaku.
Apakah itu benar lalai atau ada unsur kesengajaan, biarkan proses dan hukum yang berbicara, ujar Alfian Zenius Dakhi yang juga mantan Ketua KPU Nias Selatan.
Ketua KPU Sumut Yulhasni kepada Wartawan menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Nias Selatan untuk membahas pelaksanaan pemungutan suara susulan.
“Tadi saya langsung memimpin koordinasi dengan jajaran KPU di Nias Selatan bersama pihak terkait lainnya dalam rangka membahas pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut,” kata Yulhasni, Kamis (18/4).
Pemungutan suara ulang di lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Somambawa, Sidua’ori, Mazino, Lolowau, dan Toma. Pemungutan suara ulang direncanakan pekan ini.
Meski berdasarkan aturan, lanjutnya, pemungutan suara ulang dapat dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara yakni setelah 17 April, akan tetapi KPU merencanakan untuk pelaksanaan lebih cepat.
“Takutnya kalau lama – lama jadi banyak tanggapan orang lain. Kami segera bahas teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut,” ungkapnya.
Laporan : Sumangelu Mendrofa
Yg penting jgn dicari2 kesalahan orng, kalau saya lihat semuanya mantan anggota KPU, jdi jgn dijdikan bahan untuk menjatuhkan…mending kita cari solusi yg terbaik agar terwujud kedamaian😉😉😉