TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sebanyak 1.184 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi menerima remisi umum 17 Agustus 2023. Pemberian remisi ini dilaksanakan ditengah rangkaian upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 yang digelar di lapangan apel Lapas Tebingtinggi, Kamis (17/08/2023)
Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution bertindak sebagai inspektur pada upacara tersebut.
Saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada 3 (tiga) orang narapidana, Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyaruddin didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anton Setiawan.
Dalam amanatnya, Inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
“Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM RI berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh – sungguh.
Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk Warga Binaan agar lebih mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” terangnya.
Acara ini turut dihadiri Walikota Tebingtinggi/mewakili, Danramil 13 TT Kodim 0204-DS, Danyon B Brimob Tebing Tinggi, Dansubdenpom I/1-1, Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Kepala Kejaksaan Tebingtinggi, Kepala BNNK Tebingtinggi, Kapolres Kota Tebingtinggi /mewakili, Ketua Pengadilan Agama Tebingtinggi dan Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi.
Selain itu, Kalapas Anton menyampaikan klasifikasi narapidana yang memperoleh remisi.
“Jumlah warga binaan Lapas Tebingtinggi hingga hari ini, Kamis, 17 Agustus 2023 sebanyak 1.797 orang yang terdiri atas 1.343 orang narapidana dan 454 orang tahanan. Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 1.184 orang dengan besaran remisi yang beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan sampai 6 bulan.
Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 1.157 orang dan RU.II sebanyak 27 orang. Dari 27 orang RU.II tersebut, 19 diantaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya.
Sedangkan 8 orang lainnya masih harus menjalani pidana penjara pengganti denda,” jelasnya.
Laporan : napit