
BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Indrapura Polres Batubara meringkus F alias Pipin (residivis) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
F alias Pipin (34) warga Desa Simpang Gambus Kec.Limapuluh Kab.Batubara melakukan pencurian di rumah Farida Ameriah Siahaan (66) di Desa Pematang Panjang Kec.Air Putih- Batubara, saat pemiliknya tidak di rumah sejak Sabtu (19/8/2023)
Pelaku masuk dengan cara mencongkel paksa jendela samping dan menggondol sejumlah barang-barang milik korban.
Saat korban pulang ke rumah Selasa (22/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB melihat sejumlah barang- barang miliknya yang disimpan di kamar sudah raib.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Indrapura. Atas laporan korban Polsek Indrapura melakukan penyelidikan.Pada Sabtu (26/8/2023) sekira pukùl 01.30 WIB Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus SH bersama team opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus tersangka F alias Pipin yang merupakan residivis kambuhan saat berada di belakang SDN Dusun II Desa Simpang Gambus.
Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa ;
8 buah jam tangan, 1 HP Samsung warna putih, 1 tas sandang coklat,
1 dompet warna Cream, 1 Topwer kecil warna putih, 1 kalung imitasi, 1 kaus lengan panjang Pemuda Pancasila, 1 linggis, obeng dan topi
Adapun barang- barang korban yang hilang diantaranya berupa,
2 jam tangan Kuning Emas, 2 jam tangan warna silver, Perhiasan Berlian berbentuk cin-cin Listring 3 buah,1 cin-cin mata mutiara besar ( pengikat emas) ,1 pasang kerabu Ronyok berbahan berlian ,Kerabu mata satu berbahan Berlian,
3 buah kalung Emas
(mainan Salip, mainan bentuk Labu dan Model Labu pengikat Emas).
Uang tunai Senilai Rp 1 juta, 1 HP Samsung warna hitam.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Selanjutnya tersangka F alias Pipin berikut barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura.
Laporan : Sutan S