Ketua SMSI Binjai – Langkat Minta Pj Gubsu Menutup 89 Galian C Diduga Ilegal

Binjai, Langkat, RAGAM46 views
Jalan berlubang dan berdebu yang menghubungkan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat yang dilalui dum truck muatan material galian C saat diabadikan.

LANGKAT (mimbarsumut.com) – Maraknya galian C diduga ilegal di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, sangat meresahkan masyarakat dan dianggap ada pembiaran dari dinas terkait bahkan diduga pihak pengusaha galian C diduga setor upeti kepada oknum tertentu.

Kegiatan penggalian dan penyedotan pasir dari sungai di Binjai – Langkat tersebut sangat tumbuh subur yang berdampak merusak lingkungan beserta merusak jalan umum.

“Coba perhatikan, dimana ada mobil dumtruck, mobil colt desel, maupun mobil lainnya yang mengangkut bahan galian C dipastikan jalan umum akan rusak. Bahkan dimana – mana jika kita melintasi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat yang dilalui mobil muatan galian C tampak berlubang sungguh dampaknya sangat parah,” ungkap Ketua SMSI Binjai Langkat Siswanto Ihsan SE, Sabtu (7/10/2023).

Dirinya berharap kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatra Utara,  melalui Pj Gubsu, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatra Utara, Pemerintah Kabupaten Langkat, Pemko Binjai agar bekerjasama melakukan penutupan terhadap galian C yang diduga illegal.

Dari hasil investigasi di lokasi, ada beberapa tambang galian C di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat diduga ilegal tanpa mengantongi ijin lengkap dari Kementrian ESDM bahkan diduga sebagian galian C illegal itu tidak mengantongi ijin dari Pemprovsu.

Siswan yang juga warga kelahiran Kabupaten Langkat, menerangkan bahwa, diduga ada 89 tambang galian C yang hingga sampai hari ini beroperasi diduga tidak memiliki izin diantaranya diduga ada 53 galian C yang diduga melakukan bayar pajak.

“Diduga ada 53 yang melakukan pembayaran pajak. Diduga dari total dimaksud adalah tambang siluman. Ya walaupun 53 diduga bayar pajak usaha galian C ini juga diduga belum memiliki izin lengkap dari Kementrian terkait di Pusat, sebab dengan membayar pajak, bukan berarti telah memiliki izin lengakap. Karena menurut saya tidak mudah mengurus ijin galian C ada proses yang harus dilalui para pengusaha tersebut,” tambah pria berbadan tegab tersebut.

Dari beberapa titik galian C diduga Ilegal yang berada di Kota Binjai dan Kabupaten Langakat, diduga ada beberapa titik lokasi galian C yang diduga hingga sampai saat ini beroprasi antara lain yakni:
Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara.
Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Prov. Sumut. Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, Prov. Sumut. Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.

Kec. Sawit Sebrang, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Batang Serangan, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Stabat, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Wampu, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Bahorok, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Serapit, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Secanggang, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Hinai, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

Kec. Kuala, Kab. Langkat, Prov. Sumut, Kec. Binjai, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Gebang, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Padang Tualang, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Kec. Pangkalan Berandan Barat, Kab. Langkat, Prov. Sumut.
Kec. Salapian, Kab. Langkat, Prov. Sumut dan Kec. Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Prov. Sumut, dan diduga masih ada titik lokasi lainnya.

Dari data di beberapa Kecamatan Binjai – Langkat, diduga ada total 89 galian C diduga ilegal bahkan bukan hanya galian C yang menggunakan excavator bahkan ada yang menggunakan mesin sedotan pasir diduga illegal.

Menanggapi galian C diduga illegal tersebut, pria biasa disapa Ihsan yang masih menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai – Langkat memohon kepada Pemprovsu melalui Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin agar melakukan upaya penutupan galian C diduga illegal tersebut.

“Saya memohon kepada Bapak Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin yang saya banggakan beserta jajaran agar melakukan penutupan galian C diduga illegal yang berada di Binjai-Langkat. Bahkan, bila perlu Pemprovsu ditambah personel gabungan TNI-Polri menutup lokasi galian C yang diduga merusak lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat Binjai-Langkat yang mana dampak lingkungan yang semakin parah ditambah dum truck bermuatan galian C melebihi tonase mengakibatkan jalan berlubang dan berdebu,” ungkap pemerhati lingkungan Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Jumat (6/10/2023), malam tadi Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin saat dikonfirmasi via WA pribadinya prihal galian C diduga illegal sebanyak 89 lokasi yang berada di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat tersebut belum menjawab.

Siswanto Ihsan SE, salah satu Sekertaris Umum (Sekum) di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ternama itu yakin akan kinerja Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin menutup lokasi diduga galian C illegal yang selama ini diduga tidak mengantongi ijin lengkap dan berdampak kepada kerusakan alam sehingga menurutnya perbuatan diduga melanggar hukum pidana bahkan katagori dengan dugaan kejahatan lingkungan hidup.

“Jika memang terbukti 89 galian C diduga illegal di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini jelas dalam pasal ada pidananya yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar. Diduga pelaku kejahatan lingkungan hidup, diduga termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Hal ini jangan dianggap sepele, harusnya ditindaklanjuti. Jangan ada pembiaran dengan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini diduga mendapatkan keuntungan dan diduga memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, bahkan dapat menimbulkan kerugian negara, serta kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam,” tutup Siswanto Ihsan SE dengan nada berharap ditutupnya galian C diduga illegal tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi Wartawan, pemilik 89 tambang galian C diduga illegal yang berbeda kepemilikan dan berbeda lokasi itu, tidak berada ditempat.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed