BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menangkap pria bernisial MS (31) warga Desa Bandar Rahmad Kec.Tanjung Tiram Batubara, Selasa (12/12/2023).
Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu AH.Sagala, Kamis (14/12/2023) membenarkan penangkapan terhadap MS.
MS ditangkap terkait pencurian HP milik korban Kiki Irwansyah (24) di rumahnya di Dusun II Desa Bandar Rahmad Kec Tanjung Tiram Batubara, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 06.30 WIB
Dijelaskan, MS melakukan pencurian HP merk Redmi Note 9 di rumah korban dengan merusak pintu belakang.MS kemudian mengambil HP milik Kiki Irwansyah yang saat itu masih tidur.Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 2.500.000.- dan membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku.
Dijelaskan, dua hari setelah melakukan pencurian personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi pelaku pencurian HP lagi berada di Desa Indrayaman Kec.Talawi.Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean, SH.MH bersama anggota mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan MS berikut barang bukti 1 unit HP merk Redmi.Kini MS ditahan di Polsek Labuhan Ruku untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Laporan Sutan S