SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, tim Polsek Parapat Resor Simalungun berhasil meringkus dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Rabu (13/12/2023)
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H melalui Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Kedua tersangka yakni, O (49) warga Jalan A.R. Hakim Gg. Satu, No. 02, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, bersama rekanya DZ (43) warga Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba.
Dari tangan O, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,26 gram, satu sendok terbuat dari pipet, serta tujuh plastik klip kosong. Dari DZ disita satu gulungan kertas berisi daun ganja serta satu plastik kecil berisikan biji ganja, dan satu linting rokok yang tercampur daun ganja, dengan total berat brutto 12,53 gram.
Saat dilakukam introgasi kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Kini para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.
Laporan : napit