Ayah Bejat Yang Setubuhi Anak Tirinya Ditangkap Polsek Indrapura

Tersangka SS diamankan di Satreskrim Polres Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Seorang pria berinisial SS (53) warga Kecamatan Air Putih Batubara, tega setubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur sebut saja Melati hingga berkali-kali.

Aksi bejatnya itu akhir terungkap setelah Melati menulis surat untuk ibunya yang isinya mengungkapkan perbuatan ayah tirinya kepada dirinya.Surat itu dititipkannya kepada tetangganya, Kamis (14/12/2023)

Kasi Humas Polres Batubara Iptu AH Sagala mengatakan, kejadian itu dilaporkan Polsek Indrapura, laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023/SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Desember 2023.

“Anak itu menceritakan kejadian bejat itu dilakukan ayah tirinya saat ia tidur dirumah tetangganya berinisial T yang tidak jauh dari kediamannya. Karna tak tahan perlakuan ayah tirinya yang kerap melakukan hubungan badan dengannya,” terang Kasi Humas
Biadabnya lagi sehari setelah laporan kepolisian berdasarkan isi surat yang disampaikan korban, pelaku masih sempat mengulangi perbuatan bejadnya kepada korban.
Setelah itu, korban berinisiatif menuliskan isi surat permohonan minta tolong yang sengaja diberikan korban kepada tetangganya.
“Ibu (tetangga) tolong sampaikan sama mama aku, tentang aku diapai lagi sama papaku, karna tadi siang aku diapai lagi,” begitu tulis korban, salah satu petikan permohonan minta tolong korban melalui selembar surat.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H.Damanik, SH, MH bersama personil, mendatangi TKP dan mengamankan diduga pelaku berinisial SS. Selanjutnya membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan, SS mengakui perbuatannya. Polsek Indrapura kemudian menyerahkan SS ke Sat Reskrim Polres Batubara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku atas tuduhan tindak Pidana/melanggar Pasal Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed