TANJUNGBALAI (mimbarsumut.com) – Sebanyak 56 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan terima remisi khusus natal 2023 dan 1 orang langsung bebas, Senin (25/12/23).
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di aula Lapas, dihadiri Mhd. Joni Kasubsi. Registrasi selaku inspektur upacara dan seluruh jajaran staf registrasi beserta 56 orang wargabinaan yang mendapat remisi.
Total keseluruhan wargabinaan yang beragama kristen sebanyak 62 orang dan narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus Natal tahun 2023 sebanyak 56 orang.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2023 sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia SK NOMOR : PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 sebanyak 53 Orang, SK NOMOR : PAS-2133.PK.05.04 TAHUN 2023 sebanyak 2 orang dan SK NOMOR : PAS-2136.PK.05.04 TAHUN 2023 sebanyak 1 orang.
Rincian dari 56 orang yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 tersebut sebagai berikut 15 hari 3 orang, 1 bulan 41 orang, 1 bulan 15 hari 9 orang, dan 2 bulan 3 orang.
Dalam kesempatan tersebut Mhd. Joni membacakan sambutan dan mengucapkan selamat natal dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonn H. Laoly. Ia juga menuturkan agar wargabinaan tidak semata-mata puas diri setelah mendapat remisi khusus.
“Setelah ini, kami berharap jangan terlalu puas diri. Selama masih dalam proses menjalani pembinaan di Lapas Tanjungbalai kiranya untuk tetap ikuti aturan dan program pembinaan lainnya,” ujar Joni.
Laporan : gani