SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Cafe di Jalan Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun digerebek Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pria diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dari lokasi tersebut diamankan.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka EP alias Akong (35) diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0.41 gram, 1 unit HP Android merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, 1 timbangan digital, dan satu ball plastik klip kosong, “ujar AKP Irvan, Senin (25/3/2024).
Laporan : anton garingging