Sat Lantas Polres Batubara Tindak Pengendera Gunakan Knalpot Brong

Batubara, RAGAM55 views

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polres Batubara melalui Satuan Lalulintas terus melakukan penidakan pengendera yang kenderaannya menggunakan knalpot brong serta pelanggaran lalulintas lainnya di sepanjang jalinsum Limapuluh – Kisaran, Sabtu (27/4/2024)

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH,SIK, melalui Kasat Lantas AKP HW Siahaan, SH saat dikonfirmasi; menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong atau knalpot racing saat ini ramai menjadi perbincangan.Pihak Sat Lantas Polres Batubara mengadakan penindakan knalpot brong karena melanggar aturan lalu lintas. Suara knalpot brong sangat meresahkan yang dihasilkan dari kendaraan tersebut.

Selain itu juga pihaknya dalam Patroli Hunting juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada setiap pengemudi maupun pengendara sepeda motor agar selalu mentaati aturan berlalu lintas saat berkendara.

“Melaksanakan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot Racing kemudian langsung mencabut knalpot racing untuk di ganti knalpot standard dan pengendara motor yang tidak memakai Helm serta pengemudi lainnya yang menggunakan Knalpot Racing yang bukan peruntukannya.”pungkasnya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed