TEBINGTINGGI (MS) – Menyikapi berita Mimbar Sumut Online, terkait rapat paripurna DPRD Tebingtinggi pembahasan Tata Tertib (Tatib), mantan anggota DPRD Tebingtinggi Pahala Sitorus menyatakan sudah tepat DPRD Tebingtinggi melakukan pembahasan Tatib.
“Tatib tersebut merupakan aturan atau rambu – rambu serta kompas bagi DPRD dalam melaksanakan tugasnya setiap hari. Tanpa ada Tatib DPRD tidak bisa bekerja. Sementara Tatib lama sudah tidak berlaku bagi anggota DPRD Tebingtinggi saat ini,” tegas Pahala kepada Mimbar Sumut. Online, Selasa (24/9).
Jadi pernyataan mantan anggota DPRD Tebingtinggi Parlindungan Rajaguguk kurang tepat kalau disebutkan belum waktunya DPRD Tebingtinggi membahas Tatib dan harus menunggu Tatib DPR RI.
Menurut Pahala yang 3 periode anggota DPRD Tebingtinggi, sejak DPRD dilantik dan dihunjuk pimpinan sementara dari partai pemenang Pemilu (suara terbesar-red), tugasnya adalah membentuk fraksi dan Tatib.
Baca juga : DPRD Harus Memunggu Tatib DPR RI
Dalam Tatib tersebut, diatur tugas – tugas DPRD dan lainnya serta rapat qorum atau tidak juga diatur dalam Tatib. DPRD melakukan rapat paripurna pembahasan Tatib, dasar hukumnya PP No 12 tahun 2018 tentang penyusunan Tatib.
Namun, lanjutnya, Tatib tersebut belum tentu permanen. Jika Pemerintah nantinya melahirkan PP yang baru pengganti PP nomor 12 tahun 2018, maka DPRD Tebingtinggi harus melakukan revisi Tatib dengan menyesuaikan terhadap PP yang baru.
“Jadi intinya, apa yang dilakukan DPRD Tebingtinggi sekarang yakni membahas Tatib sudah tepat sebab dengan adanya Tatib tersebut menjadi kompas bagi DPRD yang baru untuk bekerja ,” papar Sitorus.
Terkait belum seluruhnya jumlah anggota dewan yang hadir membahas Tatib dan selama 2 hari minim kehadiran anggota dewan, Pahala tidak berkomentar.
Laporan : red