Pembunuh Siti Rahma Lubis Dihadiahi Timah Panas

Pelaku pembunuh ibu guru Siti Rahma dihadiahi timah panas

TEBINGTINGGI (MS) – Pelaku pembunuh terhadap seorang ASN, ibu guru SD Siti Rahma Lubis (58) warga Jalan DI Panjaitan, Kel. Rambung, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ditangkap.

Tersangka YP (20) warga Jalan Prof Dr.Hamka, Lk VII, Kel.Durian, Kec.Bajenis,Kota Tebingtinggi ditangkap. Penangkapan tersangka berawal dari tertangkapnya seorang penadah AES, Selasa (22/10) di Medan.

Dari AES berhasil diamankan 1 unit HP milik korban Siti Rahma Lubis. Dari hasil introgasi, HP tersebut diperoleh dari perantara berinisial MRS. Berdasarkan keterangan MRS bahwa HP korban dijual melalui MFH, dimana dia memposting HP tersebut melalui akun facebook miliknya.

Polisi juga mengamankan MBN yang sebelumnya juga minta tolong agar HP tersebut diposting melalui akun milik pelaku YP.

Saat dilakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti, pelaku YP mencoba untuk melarikan diri sehingga personil melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan dan mengenai kaki.

YP selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis. YP mengakui telah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Siti Rahmah Lubis meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol BK 5814 NAP, 1 unit HP Xiaomi Redmi 5A warna rose gold, 1 tabung gas elpiji 3 kg, 1 potong kain sarung motif kotak kotak warna merah, 1 tas kain warna pink, 1 gayung plastik warna hijau,1 potong jaket warna abu abu dan 1 potong baju kaos lengan pendek.

Akibat perbuatan tersangka YP secara melawan hukum yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Demikian disampaikan Kapolres Tebingtinggi dalam pers relis, Senin (28/10).

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed