Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik Sabu 2,34 Gram

P. SIANTAR (mimbarsumut com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria diduga pengedar sabu di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Rabu 17 Juli 2024 malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Sabtu 20 Juli 2024 mengatakan tersangka berinisial AP (30) warga Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Tersangka AP ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5129 WAF di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.

Dari tersangka AP ditemukan barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo dan 1 buah kotak rokok surya berisi 2 paket narkotika jenis sabu yan di jepitkan di stang sepeda motor scopy miliknya.

Tersangka AP mengaku sabu itu miliknya dan masih ada menyimpan sabu dirumahnya, Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 2 langsung membawa tersangka AP kerumahnya tersebut dan menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 toples berisi 18 bungkus plastik klip kosong yang di simpan di dekat jendela kamar mandi.

Kemudian tersangka AP berserta 4 paket sabu berat bruto 2,34 gram dan barang bukti lainnya ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

“Tersangka AP sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed