Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Nagori Banuh Raya

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang terus berjuang memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Personel Polsek Raya Kahean telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Sahlimuddin alias Pajom (35) warga Dusun I Barja Tongah, Nagori Banuh Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Tersangka ditangkap Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di depan rumah warga bernama Samuel, yang berlokasi di Dusun III Barja Tongah, Nagori Banuh Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Raya Kahean, IPTU Lumban Sirait, SH, pada pukul 13.30 WIB di hari yang sama. Informasi tersebut berasal dari masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi pencurian alat panen sawit (fiber) di depan rumah Samuel. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menuju ke lokasi kejadian.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim dari Polsek Raya Kahean tiba di lokasi dan mendapati seorang pria yang mengaku bernama SAHLIMUDIN alias Pajom. Bersama dengan perangkat desa setempat, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa di dalam tas milik SAHLIMUDIN terdapat satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu kaca pirex, dan satu bungkus rokok Gudang Garam Merah.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, SAHLIMUDIN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria bernama inisial A, penduduk Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp 50.000.

Setelah pengakuan tersebut, SAHLIMUDIN alias Pajom beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. AKP Irvan Rinaldi Pane menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

AKP Irvan Rinaldi Pane juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, tentu akan sangat sulit bagi kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujar AKP Irvan.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan Polres Simalungun berkomitmen untuk terus mendalami informasi terkait jaringan narkotika yang melibatkan tersangka Sahlimudin alias Pajom. Polisi juga berencana untuk menangkap pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka, yaitu A.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed