TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kasus penganiayaan terhadap pasutri (pasangan suami istri) ML (51) dan istrinya SAHM (51) warga Dusun V Desa Penggalangan, Kec. Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), hingga saat ini belum ditutaskan Polres Tebingtinggi.
“Kasus penganiayaan yang menimpa keluarga kami pada awal Mei 2024, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya, dari Polres Tebingtinggi,” ujar keluarga korban marga Siregar kepada media, Sabtu (07/09/2024).
Sebagaimana dalam STPL yang dikeluarkan Polres Tebingtinggi pada 9 Mei 2024, korban pasutri tersebut dianiaya oleh satu keluarga yakni MS dan istrinya ET beserta anaknya WS dan SS.
Penganiayaan ini terjadi pada Kamis pagi (09/05/2024) di jalan umum Kaplingan Dusun V, Desa Penggalangan, Kec. Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Tidak tahi secara pasti apa alasan para pelaku menganiaya paautri tersebut.
Namun dalam laporan korban disebutkan, saat mereka naik sepeda motor melintas dari depan rumah pelaku, diberhentikan MS. Sempat terjadi perdebatan, namum korban dan istrinya yang turun dari sepeda motor, langsung dipukul pelaku SS pada bagian pipi korban ML.
Tidak sampai disitu, SS juga menendang perut korban. Dilanjutkan pelaku MS meninju muka korban ML sehingga korban terjatuh. Melihat suaminya terjatuh, istrinya SAHM langsung melindungi korban dengan badannya. Akan tetapi, pelaku ET dengan menggunakan pangkal sapu lidih memukul wajah SAHM.
Selanjutnya, pelaku WS datang dan ikut melalukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Tebingtinggi dan polisi membawa korban untuk dilakukan visum di RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi.
Namun, sangat disayangkan, Polres Tebingtinggi hingga kini belum menyelesaikan kasus penganiayaan ini.
“Kami dari pihak kelurga sangat mengjarapkan Polres Tebingtinggi dapat segera menuntaskan masalah ini, mengingat kejadian pada bulan Mei 2024, sudah sampai 5 bulan belum diselesaikan,” ujar Siregar
Laporan : napit