LABURA (mimbarsumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya menerima kembali dokumen pendaftaran pencalonan pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati, Ahmad Rijal Munthe dan Darno, Selasa (17/9/2024) sore.
Dokumen pencalonan itu diterima setelah pasangan ini didampingi pengurus PDIP Labura melaporkan KPU Labura ke Bawaslu Labura, Selasa (10/9/2024). Oleh Bawaslu, KPU dan balon dimediasi. Hasil mediasi, KPU Labura menyepakati menerima kembali dokumen pencalonan yang sebelumnya kurang lengkap, dan diserahkan tanggal 16 -17 September 2024.
Pasangan yang juga ikut pada kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati pada periode 2020 lalu saat kembali menyerahkan dokumen pendaftaran didampingi pengurus PDIP diterima Ketua KPU, Adi Susanto, dan komisioner KPU.
Usai menerima dokumen, pihak KPU langsung memverifikasi di salah satu ruangan lantai bawah kantor KPU.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Labura, Sunaryo, mengatakan kelengkapan berkas persyaratan sudah dipenuhi balon Rizal-Darno, namun masih ada waktu perbaikan hingga Kamis (19/9/2024) dan diharap berkas pendaftaran yang disampaikan ke kantor KPU sudah lengkap.
Sebagai informasi, pasangan yang diusung PDIP ini sebelumnya telah mendaftar dimasa perpanjangan pendaftaran ke KPU Labura, Rabu (4/9/2024), pukul 23.04 WIB. Namun KPU Labura mengembalikan dokumen pasangan balon ini usai diverifikasi. Hasil verifikasi, pasangan ini tidak dapat menunjukkan surat persetujuan tertulis dari partai politik/gabungan partai politik dan pasangan calon yang sebelumnya telah diusung PDIP.
Selain itu, Liaison Officer (LO) pasangan ini hingga pukul 23.59 WIB tidak mengunggah syarat pencalonan dan calon ke sistem informasi pencalonan (silon) KPU.
Laporan : Richard Silaban