SERGAI (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu dalam operasi undercover di Dusun I, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (27/10/2024) pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang diamankan ASL alias A (29), seorang wiraswasta asal Desa Kebun Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, jelas Kasi Humas Polres Sergai, Rabu (30/10/2024).
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua plastik berisi sabu seberat 5,31 gram, satu pipet skop, tisu, kotak rokok Surya, satu ponsel android, plastik dan amplop, serta bal plastik kosong. Selain itu, satu unit sepeda motor Scorpio berwarna biru juga ikut diamankan.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Dusun I, Desa Pertambatan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba bergerak cepat melakukan operasi undercover dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Dalam operasi ini, tim memesan sabu seberat 5 gram kepada tersangka A, dan melakukan transaksi di sebuah gubuk di area perkebunan masyarakat.
Begitu transaksi terjadi, petugas langsung mengamankan tersangka dan menemukan dua plastik sabu yang disimpan dalam kotak rokok Surya.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama An, warga Firdaus.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Sutrisno