SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Simalungun, secara resmi menyerahkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kamis (21/11/2024) pukul 11.30 WIB.
Ketiga tersangka, Rinto Pardomuan Nainggolan, Nimrot Sidabutar, dan Mangantar Sidabutar, diserahkan oleh Satuan Reskrim Polres Simalungun melalui Kanit Perlindungan Penemuan dan Anak (PPA), IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH., MM.
Peristiwa yang menjadi dasar penahanan mereka terjadi pada Jumat, 26 Oktober 2024, di teras depan rumah Mangantar Sidabutar di Nagasaribu, Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran. Korban, anak di bawah umur dengan inisial IPN, mengalami kekerasan fisik yang serius pada saat itu.
Meskipun awalnya tidak ada penahanan selama proses penyidikan karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun kemudian menemukan kekurangan dalam berkas perkara yang diajukan. Setelah penyidik kepolisian melengkapi berkas tersebut, JPU menyatakan berkas perkara lengkap, memungkinkan tahap kedua proses hukum untuk dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Selain proses hukum ini, AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menekankan komitmen kepolisian dalam menjaga kamtibmas. “Kami terus berupaya keras untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta perlindungan terhadap semua warga, khususnya anak-anak, yang merupakan bagian rentan dari masyarakat kami,” ujarnya pada saat dikonfirmasi pers Jumat, 22 November 2024.
Kasus ini merupakan salah satu dari banyak kegiatan yang dilakukan oleh Polres Simalungun untuk menjaga kamtibmas. Dengan penanganan kasus yang efektif dan cepat, Polres Simalungun berharap dapat mengirim pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa kekerasan, terutama terhadap anak-anak, tidak akan ditoleransi.
Dalam menangani kasus ini, Polres Simalungun tidak hanya bekerja sendiri tetapi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang memadai.
Setelah tahap II ini, ketiga tersangka kini ditahan oleh JPU dan segera akan menghadapi persidangan. Masyarakat Simalungun diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian sebagai bagian dari proses pendidikan hukum bagi warga.
Proses hukum yang transparan dan cepat seperti ini tidak hanya membantu dalam pemulihan korban tetapi juga memperkuat struktur hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Polres Simalungun, melalui kegiatan-kegiatan seperti ini, menunjukkan dedikasi mereka dalam membangun lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga.
Laporan : anton garingging