TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Monang Lumbanraja (51) dan istrinya
Sutiana Hermin Manullang (51) meminta Polres Tebingtinggi memberikan kepastian hukum atas peristiwa penganiayaan yang mereka alami.
Permintaan ini disampaikan Monang Lunbanraja kepada mimbarsumut.com, Kamis (12/12/2024) terkait kasus penganiayaan yang mereka alami pada awal Mei 2024 di jalan umum Kaplingan Dusun V, Desa Penggalangan, Kec. Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Penganiayaan dilakukan satu keluarga yakni MS dan istrinya ET beserta anaknya WS dan SS. Kronologis penganiayaan berawal saat korban naik sepeda motor melintas dari depan rumah pelaku, tiba – tiba diberhentikan MS. Sempat terjadi perdebatan. Korban Monang Lumbanraja dan istrinya Sutiana Hermin Manullang yang turun dari sepeda motor, langsung dipukul pelaku SS pada bagian pipi korban ML.
Tidak sampai disitu, SS juga menendang perut korban Monang Lumbanraja. Dilanjutkan pelaku MS meninju muka korban sehingga terjatuh. Melihat suaminya terjatuh, istrinya Sutiana Hermin Manullang langsung melindungi suaminya dengan badannya. Akan tetapi, pelaku ET dengan menggunakan pangkal sapu lidi memukul wajah Sutiana.
Sebagaimana dalam STPL yang dikeluarkan Polres Tebingtinggi pada 9 Mei 2024, korban pasutri tersebut dianiaya oleh satu keluarga yakni MS dan istrinya ET beserta anaknya WS dan SS.
Penganiayaan ini terjadi pada Kamis pagi (09/05/2024) di jalan umum Kaplingan Dusun V, Desa Penggalangan, Kec. Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Tidak tahi secara pasti apa alasan para pelaku menganiaya paautri tersebut.
Selanjutnya, pelaku WS datang dan ikut melalukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Tebingtinggi dan polisi membawa korban untuk dilakukan visum di RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi.
Namun, sangat disayangkan, Polres Tebingtinggi hingga kini belum menyelesaikan kasus penganiayaan ini. “Kasus penganiayaan ini sudah 7 bulan namun belum ada titik tetang, bahkan pelaku belum ditetap sebagai tersangka.
Kapolsek Tebingtinggi AKP Budi Sihombing yang dikonfirmasi mimbarsumut.com mengatakan terhadap kasus penganiayaan itu sudah dilakukan gelar perkara dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
Namun kata Kapolsek AKP Budi Sihombing, pelaku juga balik mengadukan korban ke Polres Tebingtinggi dengan tuduhan pelakukan penganiayaan bersama sama (pasal 170 KUHP).
Sementara korban Monang Lumbanraja dan istrinya
Sutiana Hermin Manullang mengatakan apa yang dituduhkan pelaku terhadap mereka adalah pembobongan, sebab bagaimana mereka melakukan penganiayaan secara bersama sama, sementara saat kejadian setelah suaminya terkapar dia langsung melindunginya dan tidak ada melakukan perlawanan.
Barang bukti berupa video kejadian ini dari awal sampai akhir ada sama anak mereka dan jelas dalam peristiwa itu tidak ada kami melakukan perlawanan, jelas Monang Lumbanraja.
“Kami sangat mengjarapkan Polres Tebingtinggi dapat segera menuntaskan masalah ini, mengingat kejadian pada bulan Mei 2024, sudah sampai 7 bulan belum diselesaikan,” korban pasutri tersebut.
Penasehat hukum korban Fadli Setiawan SH dari Kantor Hukum BBHA Indikator, juga merasa aneh kasus tersebut sampai 7 bulan tidak ada kepastian hukum.
Laporan : napit