Prihatin Parlemen DPRD Kota Tebingtinggi 2025 -2030 ‘Pecah’ Dua Kubu, Ini Kata Pengamat

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Menanggapi adanya perpecahan di lembaga DPRD Tebingtinggi menjadi dua kubu, pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih sangat prihatin dan menyayangkannya.

“Sangat menyangkan hal ini terjadi lantaran 25 Anggota DPRD periode 2025-2030 adalah hasil pemilihan langsung oleh rakyat Tebingtinggi. Jika memang demikian maka dapat dipastikan bahwa masyarakat Kota Tebingtinggi salah memilih wakilnya,” ujar Ratama kepada mimbarsumut.com, Jumat (17/01/2025).

Awalnya saja sudah menampakkan pembangkangannya terhadap amanat Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakilnya, Pemilihan Walikota dan wakilnya.

Baca juga : Ops..DPRD Tebingtinggi Dua Kubi

Jejaring Ombudsman ini mengatakan Pasal 160 ayat (2) dimaksud menyatakan bahwa Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

Artinya bahwa rapat paripurna dimaksud adalah bagian dari proses tahapan pemilu itu sendiri lantaran secara eksplisit diatur oleh Undang – undang pemilihan Walikota dan wakilnya, jika demikian maka barang siapa anggota DPRD yang tak patuh terhadap amanat undang-undang maka sesunguhnya anggota DPRD Pembangkang itu bukanlah legislator yang amanah sebut Walikota LSM LIRA Tebingtinggi.

Penggiat pelayanan publik ini mencium aroma tak sedap di tubuh Lembaga Legislatif ini yang bermotifkan kepentigan politik sebab dari permulaan saja sudah kelihatan perpecahannya, jika ini tak segera diselesaikan maka dapat dipastikan akan ber imbas kepada jalannya roda pemerintahan yang baru dipimpin oleh Walikota dan wakil walikota terpilih 2025-2030.

Ratama Saragih berharap supaya para legislator DPRD Tebingtinggi melebur, bersatu dalam membangun Kota Tebingtinggi bersama eksekutif. “Jangan sampai ada upaya – upaya mengganjal program Pemko Tebingtinggi kedepan,” tegasnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed