Dituduh Todongkan Senjata, Pelaku Pariwisata di Samosir Bantah dan Tempuh Jalur Hukum

SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Seorang pelaku pariwisata di kawasan Pasir Putih Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, resmi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Samosir, Senin,(7/4/2025).

Laporan ini merupakan respons atas pemberitaan di salah satu media online yang menuduhnya melakukan pengancaman dengan senjata api dan percobaan penabrakan terhadap seorang pekerja homestay bernama Mikhael Pasaribu.

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian pada Senin (7/4/2025), Mangoloi membantah keras tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Bahkan, jenis mobil saya berbeda dengan yang disebutkan dalam berita. Saya juga tidak memiliki senjata api sebagaimana yang diberitakan,” tegas Mangoloi.

Ia juga menyebut bahwa lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian bukanlah jalan beraspal, sehingga menurutnya narasi mengenai upaya penabrakan tidak masuk akal karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan kendaraan melaju kencang.

Merasa nama baik dan reputasinya sebagai pelaku pariwisata tercemar, Mangoloi telah mengajukan hak jawab kepada media yang memuat pemberitaan tersebut. Hak jawab tersebut akhirnya ditayangkan pada 1 April 2025, disertai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Mikhael Pasaribu.

Namun, Mangoloi menemukan kejanggalan dalam dokumen tersebut. Ia menyoroti perbedaan tanggal antara berita awal yang menyebutkan peristiwa terjadi pada 5 Maret 2025, sementara dalam STPL tertulis tanggal 23 Maret 2025 sebagai waktu kejadian.

“Perbedaan tanggal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam laporan maupun pemberitaan,” ujar Mangoloi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki konflik pribadi dengan Mikhael Pasaribu, dan menyayangkan tuduhan yang dinilainya sangat merugikan nama baik dan usaha pariwisatanya.

Dalam laporan tertulisnya, Mangoloi meminta agar Polres Samosir memanggil dan memeriksa Mikhael Pasaribu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran informasi bohong melalui media online.

Pihak kepolisian melalui petugas SPKT menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dipelajari lebih lanjut sebelum diproses sesuai prosedur.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed